ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(Hak Kekayaan Intelektual) Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu cabang hukum yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual”. Namun demikian dalam kepustakaan hukum Anglo Saxon dikenal sebutan Intellectual Property Rights (Hak Milik Intelektual). Menurut hemat penulis lebih tepat menjadi hak kekayaan intelektual. Jika ditelusuri lebih jauh , hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda immateril yang berupa hak dapat dicontohkan seperti: hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan dan lain sebagainya. Kata “hak milik” (baca juga: hak kekayaan) atau “property” yang digunakan dalam istilah tersebut, sungguh menyesatkan,...