ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 (Hak Kekayaan Intelektual)

Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu cabang hukum yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual”. Namun demikian dalam  kepustakaan hukum Anglo Saxon dikenal sebutan Intellectual Property Rights (Hak Milik Intelektual). Menurut hemat penulis lebih tepat menjadi hak kekayaan intelektual. Jika ditelusuri lebih jauh , hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda immateril yang berupa hak dapat dicontohkan seperti: hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan dan lain sebagainya.
            Kata “hak milik” (baca juga: hak kekayaan) atau “property” yang digunakan dalam istilah tersebut, sungguh menyesatkan, kata Mrs. Noor Mount-Bouwman. Karena kata property mengisyaratkan adanya suatu benda nyata, padahal hak kekayaan intelektual itu tidak ada sama sekali menampilkan benda nyata. Ia merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan kedunia luar dalam suatu bentuk, baik material maupun immaterial.
            Keterangan Bouwman dapat memberikan kejelasan terhapan usaha pencarian Prof. Mahadi yang diawal tadi mengenai asal usul kata “intelektual”. Karena adanya unsur daya cipta yang dikembangkan dari kemampuan berpikir manusia, untuk melahirkan suatu karya, sehingga kata “intelektual” harus dilekatkan pada setiap temuan yang berasal dari kreativitas berpikir manusia tersebut.
Pengelompokkan hak kekayaan intelektual dapat dikategorikan menjadi dua (2):
1.      Hak Cipta (Copy Rights)
2.      Hak Kekayaan Perindustrian (Industrial Property Rights).

Di indonesia hak kekayaan intelektual dapat dikategorikan menjadi tujuh (7):
1.      Hak Cipta
2.      Paten
3.      Merek
4.      Desain Industri
5.      Perlindungan Varietas Tanaman Baru
6.      Rahasia Dagang
7.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Penjelasan
1.      Hak Cipta
      Istilah hak cipta diusulkan pertama kalinya oleh Prof. St. Moh. Syah, S.H. pada Kongres Kebudayaan di Bandung tahun 1951. Sebagai pengganti hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya. Istilah hak pengarang berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu “Auteurs Rechts”. Karena istilah hak pengarang seolah-olah hanyalah hak dari pengarang saja, sedangkan istilah hak cipta itu lebih luas dan mencangkup juga tentang karang mengarang. Dapat kita ketahui dengan keluarnya Pasal 2 UHC 1982, yang diperbaharui dengan UHC No.7 Tahun 1987.
Jadi, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ciptaan Yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindung adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra. Yang meliputi karya:
  • Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya
  • Buku ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya
  • Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan kaligrafi
  • Seni batik
  • Asitektur
  • Peta,
  • Sinematografi
  • Program computer
Jangka Waktu Pemilikan Hak Cipta
Di Indonesia dengan UHC No. 7 Tahun 1987 jangka waktu pemilikan hak cipta menjadi 50 tahun, dengan jangka waktu yang relative panjang, keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat dapat diwujudkan

2.      Hak Paten
      Sejarah Hak paten atau oktroi ada sejak abad XIV dan XV. Contohnya negara Italia dan Inggris. Tetapi sifat pemberitahuan pada waktu tersebut bukan ditunjukkan atas suatu temuan, melainkan untuk menarik perhatian para ahli dari luar negeri. Pada abad XVI diadakan peraturan pemberian hak-hak paten/oktroi terhadap hasil temuan dari negara Vanesia, Inggris, Belanda lalu Jerman, Australia dan lain sebagainya.
      Pada abad XX sifat pemberian hak paten bukan sebagai hadiah melainkan pemberian hak atas suatu temuan yang diperolehnya. Perkembangan terjadi di negara Amerika Utara dan Amerika Selatan. Kemudian di Amerika Serikat membentuk undang-undang paten yang tegas mengubah sifat pemberian hak paten itu, lalu diikuti oleh negara lain seperti Inggris, Perancis, Belanda dan Rusia. Dalam abad XX peraturan tersebut hampir meliputi semua negara, termasuk kawasan Asia. Kalau dilihat dari perkembangan, negara Inggris mempunyai pengaruh besar terhadap pembentukkan undang-undang diberbagai negara didunia, sebab negara Inggris mengalami pertumbuhan peraturan hak paten yang baik.
      Di Indonesia peraturan hak paten ini sebelum keluarnya UU No. 6/1989 tentang paten berdasarkan Octroiwet 1910 hingga dikeluarkannya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S.5/41/4 tentang pendaftar sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 oktober 1953 No. J.G.1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
      Pengertian hak paten menurut Octroiwet 1910 adalah: “Paten ialah hak  khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonan kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”.
   Sementara menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S Poewadarminta menyatakan: “Kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/oktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya”
     Dapat disimpulkan bahwa, Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya, yang diberikan oleh pemerintah, dan pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.

3.      Merek
Merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdangan barang atau jasa.
Merek merupakan sebuah tanda yang dapat berupa:
·         Gambar
·         Nama
·         Kata
·         Huruf
·         Angka
·         Susunan warna
·         Kombinasi dari unsur-unsur tersebut


4.      Desain industri
Melindungi tampilan luar dari kreasi bernilai artistik berupa bentuk, konfigurasi komposisi garis atau warna, garis dan warna, gabungan dari unsure-unsur tersebut.

5.      Perlindungan Varietas Tanaman Baru
Melindungi varietas tanaman baru berupa sekelompok tanaman, jenis atau spesies, bentuk, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotif atau kombinasi genotif

6.      Rahasia Dagang
Melindungi informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis. Contoh rahasia dagang yang dapat dilindungi oleh UU Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, informasi lain di bidang teknologi dan bisnis.

7.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Melindungi kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dalam sebuah sirkuit terpadu.


Contoh Pelanggaran Hak Cipta
Pada tanggal 4 agustus 2017, PT Info Media Digital (IMD) datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan situs www.detiklgminews.co dan www.tempo.my.id yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta terhadap isi Tempo.co . Staff bagian hukum perusahaan Yudianto Sri Wicaksono mengatakan isi kedua situs tersebut, 80% memuat materi berita, baik foto, teks, serta merek dan logo Tempo.co pada 27 Juli 2017
Pembajakan tersebut jelas merugikan PT. IMD, anak perusahaan PT Tempo Inti Media Tbk, yang merasa kehilangan potensi pendapatan iklan dari Google AdSense. Setelah memlalui penelusuran situs pendaftaran domain https://www.whois.net, PT. IMD menemukan data pihak yang diduga melakukan tindak pidanan pelanggaran hak cipta, yaitu: PT. Jaringan Langit, dalam hal ini Lembaga Garuda Muda Indonesia sebagai admin situs www.detiklgminews.co serta Ledi Gunawan sebagai admin situs www.tempo.my.id. Ledi menggunakan merek Tempo sebagai logo dan alamat domainnya tanpa izin dari PT Tempo Inti Media Tbk sebagai pemegang merek “Tempo Enak Dibaca dan Perlu”. Merek itu dilindungi Undang-Undang Merek dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pendaftaran IDM000375481 tanggal 20 November 2012.
Berdasarkan bukti tersebut, telah memenuhi unsur pelanggaran hukum manipulasi data secara illegal, sebagaimana dalam Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Referensi :
·         Buku Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (karangan: SAIDIN, S.H., M. Hum)
·         Buku PERLINDUNGAN HAKI (Hak Milik Intelektual) DI NEGARA-NEGARA ASEAN (karangan: TARYANA SOENANDAR, S.H.)
·         Buku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global (karangan: Tomi Suryo Utomo, SH., LLM,. Ph.D)
·         https://bisnis.tempo.co/read/1053743/rights-issue-saham-baru-tmpo-laku-terjual


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prospek UKM Industri Kreatif di Indonesia

PERTIMBANGAN MEMILIH BENTUK USAHA

Bisnis Noodle Burger (UKM Kreatif)