ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan Intelektual
adalah salah satu cabang hukum yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang
Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal
usul kata “hak milik intelektual”. Namun demikian dalam kepustakaan hukum Anglo Saxon dikenal sebutan Intellectual
Property Rights (Hak Milik Intelektual). Menurut hemat penulis lebih tepat
menjadi hak kekayaan intelektual. Jika ditelusuri lebih jauh , hak milik
intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud
(benda immateril). Benda immateril yang berupa hak dapat dicontohkan seperti:
hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha,
hak atas benda berupa jaminan dan lain sebagainya.
Kata “hak milik” (baca juga: hak
kekayaan) atau “property” yang digunakan dalam istilah tersebut, sungguh
menyesatkan, kata Mrs. Noor Mount-Bouwman. Karena kata property mengisyaratkan
adanya suatu benda nyata, padahal hak kekayaan intelektual itu tidak ada sama
sekali menampilkan benda nyata. Ia merupakan hasil kegiatan berdaya cipta
pikiran manusia yang diungkapkan kedunia luar dalam suatu bentuk, baik material
maupun immaterial.
Keterangan Bouwman dapat memberikan kejelasan terhapan
usaha pencarian Prof. Mahadi yang diawal tadi mengenai asal usul kata
“intelektual”. Karena adanya unsur daya cipta yang dikembangkan dari kemampuan
berpikir manusia, untuk melahirkan suatu karya, sehingga kata “intelektual”
harus dilekatkan pada setiap temuan yang berasal dari kreativitas berpikir
manusia tersebut.
Pengelompokkan hak
kekayaan intelektual dapat dikategorikan menjadi dua (2):
1.
Hak
Cipta (Copy Rights)
2.
Hak
Kekayaan Perindustrian (Industrial
Property Rights).
Di indonesia hak kekayaan intelektual dapat dikategorikan menjadi tujuh (7):
1.
Hak
Cipta
2.
Paten
3.
Merek
4.
Desain
Industri
5.
Perlindungan
Varietas Tanaman
Baru
6.
Rahasia
Dagang
7.
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Penjelasan
1.
Hak
Cipta
Istilah hak cipta diusulkan pertama
kalinya oleh Prof. St. Moh. Syah, S.H. pada Kongres Kebudayaan di Bandung tahun
1951. Sebagai pengganti hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan
pengertiannya. Istilah hak pengarang berasal dari terjemahan bahasa Belanda
yaitu “Auteurs Rechts”. Karena istilah hak pengarang seolah-olah hanyalah hak
dari pengarang saja, sedangkan istilah hak cipta itu lebih luas dan mencangkup
juga tentang karang mengarang. Dapat kita ketahui dengan keluarnya Pasal 2 UHC
1982, yang diperbaharui dengan UHC No.7 Tahun 1987.
Jadi, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan Yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindung adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra. Yang meliputi karya:
- Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya
- Buku ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya
- Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan kaligrafi
- Seni batik
- Asitektur
- Peta,
- Sinematografi
- Program computer
Jangka Waktu Pemilikan Hak Cipta
Di Indonesia dengan UHC No.
7 Tahun 1987 jangka waktu pemilikan hak cipta menjadi 50 tahun, dengan jangka
waktu yang relative panjang, keseimbangan antara kepentingan individu dengan
masyarakat dapat diwujudkan
2.
Hak
Paten
Sejarah Hak paten atau oktroi ada sejak
abad XIV dan XV. Contohnya negara Italia dan Inggris. Tetapi sifat
pemberitahuan pada waktu tersebut bukan ditunjukkan atas suatu temuan,
melainkan untuk menarik perhatian para ahli dari luar negeri. Pada abad XVI
diadakan peraturan pemberian hak-hak paten/oktroi terhadap hasil temuan dari
negara Vanesia, Inggris, Belanda lalu Jerman, Australia dan lain sebagainya.
Pada abad XX sifat pemberian hak paten
bukan sebagai hadiah melainkan pemberian hak atas suatu temuan yang
diperolehnya. Perkembangan terjadi di negara Amerika Utara dan Amerika Selatan.
Kemudian di Amerika Serikat membentuk undang-undang paten yang tegas mengubah
sifat pemberian hak paten itu, lalu diikuti oleh negara lain seperti Inggris,
Perancis, Belanda dan Rusia. Dalam abad XX peraturan tersebut hampir meliputi
semua negara, termasuk kawasan Asia. Kalau dilihat dari perkembangan, negara
Inggris mempunyai pengaruh besar terhadap pembentukkan undang-undang diberbagai
negara didunia, sebab negara Inggris mengalami pertumbuhan peraturan hak paten
yang baik.
Di Indonesia peraturan hak paten ini
sebelum keluarnya UU No. 6/1989 tentang paten berdasarkan Octroiwet 1910 hingga dikeluarkannya Pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S.5/41/4 tentang pendaftar sementara oktroi
dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 oktober 1953 No. J.G.1/2/17
tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Pengertian hak paten menurut Octroiwet
1910 adalah: “Paten
ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas
permohonan kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja
baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja”.
Sementara menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia yang ditulis oleh W.J.S Poewadarminta menyatakan: “Kata paten berasal dari
bahasa Eropa (paten/oktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau
izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat
barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya”
Dapat
disimpulkan bahwa, Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat
penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya, yang diberikan oleh
pemerintah, dan pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau
atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
3.
Merek
Merek adalah suatu tanda untuk membedakan
barang-barang yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok
orang atau badan hukum dengan barang-barang yang sejenis yang dihasilkan oleh
orang lain yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan
digunakan dalam kegiatan perdangan barang atau jasa.
Merek merupakan sebuah tanda yang dapat berupa:
· Gambar
· Nama
· Kata
· Huruf
· Angka
· Susunan warna
· Kombinasi dari unsur-unsur tersebut
· Gambar
· Nama
· Kata
· Huruf
· Angka
· Susunan warna
· Kombinasi dari unsur-unsur tersebut
4.
Desain industri
Melindungi
tampilan luar dari kreasi bernilai artistik berupa bentuk, konfigurasi
komposisi garis atau warna, garis dan warna, gabungan dari unsure-unsur
tersebut.
5.
Perlindungan
Varietas Tanaman
Baru
Melindungi
varietas tanaman baru berupa sekelompok tanaman, jenis atau spesies, bentuk,
pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotif atau
kombinasi genotif
6.
Rahasia Dagang
Melindungi
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis. Contoh
rahasia dagang yang dapat dilindungi oleh UU Rahasia Dagang adalah metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, informasi lain di bidang
teknologi dan bisnis.
7.
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Melindungi
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dalam
sebuah sirkuit terpadu.
Contoh
Pelanggaran Hak Cipta
Pada tanggal 4 agustus 2017, PT Info Media Digital
(IMD) datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan situs www.detiklgminews.co dan www.tempo.my.id yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta terhadap
isi Tempo.co . Staff bagian hukum
perusahaan Yudianto Sri Wicaksono mengatakan isi kedua situs tersebut, 80% memuat
materi berita, baik foto, teks, serta merek dan logo Tempo.co pada 27 Juli 2017
Pembajakan tersebut jelas merugikan PT. IMD, anak
perusahaan PT Tempo Inti Media Tbk, yang merasa kehilangan potensi pendapatan
iklan dari Google AdSense. Setelah memlalui penelusuran situs pendaftaran domain https://www.whois.net, PT. IMD menemukan data pihak yang diduga melakukan
tindak pidanan pelanggaran hak cipta, yaitu: PT. Jaringan Langit, dalam
hal ini Lembaga Garuda Muda Indonesia sebagai admin situs www.detiklgminews.co serta Ledi Gunawan sebagai admin situs www.tempo.my.id. Ledi menggunakan merek Tempo sebagai logo dan alamat
domainnya tanpa izin dari PT Tempo Inti Media Tbk sebagai pemegang merek “Tempo
Enak Dibaca dan Perlu”. Merek itu
dilindungi Undang-Undang Merek dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan nomor pendaftaran IDM000375481 tanggal 20 November 2012.
Berdasarkan bukti tersebut, telah memenuhi unsur
pelanggaran hukum manipulasi data secara illegal, sebagaimana dalam Pasal 35 jo
Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Referensi :
· Buku Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (karangan: SAIDIN, S.H., M. Hum)
· Buku PERLINDUNGAN HAKI (Hak Milik Intelektual) DI NEGARA-NEGARA ASEAN (karangan: TARYANA SOENANDAR, S.H.)
· Buku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global (karangan: Tomi Suryo Utomo, SH., LLM,. Ph.D)
· https://bisnis.tempo.co/read/1053743/rights-issue-saham-baru-tmpo-laku-terjual
· Buku Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (karangan: SAIDIN, S.H., M. Hum)
· Buku PERLINDUNGAN HAKI (Hak Milik Intelektual) DI NEGARA-NEGARA ASEAN (karangan: TARYANA SOENANDAR, S.H.)
· Buku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global (karangan: Tomi Suryo Utomo, SH., LLM,. Ph.D)
· https://bisnis.tempo.co/read/1053743/rights-issue-saham-baru-tmpo-laku-terjual
Komentar
Posting Komentar