Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

SOFTSKILLS (TANGGUNG JAWAB)

Gambar
  https://goo.gl/images/wW9L2u Apa itu softskills? Apa itu tanggung jawab? Ada kah hubungannya antara softskill dengan tanggung jawab? Sebagaimana diketahui softskills adalah kemampuan atau keterampilan non-akademik yang ada didalam diri seseorang, dalam berhubungan dengan orang lain (interpersonal skills) dan keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri (intrapersonal skills) yang mampu mengembangkan dan meningkatkan kualitas diri seseorang. Sedangkan tanggung jawab adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh setiap individu yang wajib dipertangggung jawab kan atas apa yang dilakukannya dan berani menanggung akibatnya. Jadi hubungan atara Softskills dengan Tanggung jawab adalah kemampuan non-akademik seseorang dalam berhubungan dengan orang lain dan keterampilan dalam mengartur dirinya dalam suatu perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan dan  berani mengambil resiko yang diambilnya.  Seperti yang diketahui contoh kemampuan softskills salah satunya adalah ta...

ASURANSI "No Claim Bonus"

Gambar
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Apa pengertian dari Asuransi? Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu". Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada oran...

ANTI MONOPOLI AMERIKA

             Amerika merupakan negara pertama yang membuat undang - undang larangan persaingan usaha tidak sehat dan antimonopoli pada tahun 1890. Konon undang-undang ini merupakan antitrust law yang tertua di dunia, yang dibentuk dengan tujuan-tujuan yang lebih mempunyai spesifikasi tertentu. Demikian halnya dengan Indonesia, yang juga turut mengeluarkan UU No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang banyak diwarnai oleh antitrust law di Amerika. Dimana antitrust law yang kita sering disebut-sebut banyak mengadopsi (meniru model) Amerika, bahkan ada beberapa pasal yang banyak meniru pasal-pasal dari undang-undang anti monopoli Amerika. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis merasa perlu membandingkan faktor-faktor apa sajakah yang melatar belakangi lahirnya antitrust law di kedua negara. Di Amerika mempunyai antitrust law terdiri dari 5 Undang-Undang yaitu: Act to Protect Trade and Commerce Againt...

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Batalkan Transaksi, Lazada Langgar UU Perlindungan Konsumen Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan. Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16 . Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti. Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha d...

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

  (Hak Kekayaan Intelektual) Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu cabang hukum yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “hak milik intelektual”. Namun demikian dalam  kepustakaan hukum Anglo Saxon dikenal sebutan Intellectual Property Rights (Hak Milik Intelektual). Menurut hemat penulis lebih tepat menjadi hak kekayaan intelektual. Jika ditelusuri lebih jauh , hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda immateril yang berupa hak dapat dicontohkan seperti: hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan dan lain sebagainya.             Kata “hak milik” (baca juga: hak kekayaan) atau “property” yang digunakan dalam istilah tersebut, sungguh menyesatkan,...