ANTI MONOPOLI AMERIKA
Amerika
merupakan negara pertama yang membuat undang - undang larangan persaingan usaha
tidak sehat dan antimonopoli pada tahun 1890. Konon undang-undang ini merupakan
antitrust law yang tertua di dunia, yang dibentuk dengan tujuan-tujuan yang
lebih mempunyai spesifikasi tertentu. Demikian halnya dengan Indonesia, yang
juga turut mengeluarkan UU No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang banyak diwarnai oleh antitrust law di
Amerika. Dimana antitrust law yang kita sering disebut-sebut banyak mengadopsi
(meniru model) Amerika, bahkan ada beberapa pasal yang banyak meniru
pasal-pasal dari undang-undang anti monopoli Amerika. Berkaitan dengan hal
tersebut, penulis merasa perlu membandingkan faktor-faktor apa sajakah yang
melatar belakangi lahirnya antitrust law di kedua negara.
Di Amerika mempunyai
antitrust law terdiri dari 5 Undang-Undang yaitu:
- Act to Protect
Trade and Commerce Againts Unlawful Restrains and Monopolies
Undang-undang
ini diprakasai oleh senator John Sherman pada tahun1980,beliau mengajukan
sebuah “aturan main dalam bidang bisnis“ sebagai reaksi atas meluasnya
kartelisasi dan monopolisasi dalam ekonomi Amerika. Dikemudian hari Act to
Protect Trade and Commerce Againts Unlawful Restrains and Monopolies ini kenal
dengan nama Sherman Act 1890.
- Act to Supplement
Laws Against Unlawful Restraints and Monopollies and for other Purposes.
Setelah Sherman Act 1890,congress
Amerika dengan dipelopori oleh Henry De Lamar Clayton pada 1914 kembali
mengesahkan Act to Supplement Laws Against Unlawful Restraints and Monopollies
and for other Purposes sebagai pelengkap
(supplement) guna menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam Sherman Act yang dianggap
tidak cukup efektif untuk menjerat pelaku usaha yang bersaing tidak sehat.
Sehubungan dengan senator Henry De Lamar Clayton sebagai pelopor antitrust law, dikenal dengan nama Clayton
Act 1914.
- Act to Create a
Federal Trade Commision, to Define its Powers and Duties, and for Other
Purposes.
Pada tahun yang sama ( 1914 ) yang
dikeluarkan congress adalah Act to Create a Federal Trade Commision, to Define
its Powers and Duties, and for Other Purposes atau yang lebih dikenal dengan
sebutan The Federal Trade Commission Act 1914.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa
Komosi Perdagangan Federal (FTC) adalah suatu badan yang diberi wewenang baik
untuk melakukan investigasi maupun untuk menangani kasus-kasus pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan antitrust law.
- Robinson-Patman
Act
Robinson-Patman Act yang diundangkan
pada 1936 untuk memperkuat argumentasi di seputar pelanggaran atas diskriminasi
harga, didalam Clayton Act 1914. Jadi Robinson-Patman untuk menyempurnakan
Clayton 1914 hanya pada pasal 2 Clayton Act mengatur diskriminasi harga.
- Celler-Kefauver
Antimerger Act.
Pada perkembangannya, kegiatan ekonomi
di amerika mengalami perkembangan pesat dan pelaku usaha makin “ pintar “ untuk
mengelabuhi antitrust yang ada. Celler-Kefaufer antimerger Act juga melarang
merger, baik antara perusahaan – perusahaan yang bersaing ( horizontal ) maupun
antara pemasok dan pengguna ( vertical ), UU yang baru ini rupanya cukup
efektif untuk mencegah penggabungan usaha secara horizontal maupun vertikal.
Antitrust law di Amerika ini mempunyai
latar belakang dalam “ kelahirannya “ yang mana ada beberapa faktor yang
menjadi “ pendorong “ dalam lahirnya antitrust tersebut, antara lain :
a. FAKTOR
FILOSOFIS
Latar belakang Amerika yang merupakan
negara liberal kapitalis yang mengagungkan kebebasan bagi setiap orang untuk
berusaha dan bersaing untuk mendapatkan kemakmuran. Negara akan turun tangan
pada saat negara melihat ketimpangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi di
masyarakatnya, dan ini akan berhubungan dengan lahirnya sebuah aturan main
dalam bidang ekonomi yang kemudian dikenal dengan nama “antitrust law“ atau
hukum antimonopoli yang kita kenal sekarang ini.
Congress melihat bahwa antitrust law
merupakan Magna Carta bagi free enterprise untuk menjaga kebebasan ekonomi dan
istem free enterprise atau seperti Bill Of Right bagi HAM dalam rangka
melindung kebebasan pribadi yang sangat fundamental.
Secara filosofis, perlu adanya sebuah
antitrust law yang menjadi batas sekaligus wasit bagi kegiatan perekonomian di
Amerika sebagai negara yang mengagungkan kebebasan berusaha bagi warganya.
b.
FAKTOR EKONOMI
Pada masa ini, banyak terjadi praktek –
praktek bisnis yang curang ( unfair business practices ), persekongkolan untuk
menetapkan harga ( price fixing ) melalui kartel, menetapkan mekanisme yang
menghalangi terbentuknya kompetisi, menciptakan barrier to entry dan
terbentuknya integrasi horisontal dan vertikal.
Maka dengan dilatar – belakangi oleh
kondisi perekonomian yang diwarnai oleh persaingan usaha tidak sehat ini Amerka
mengeluarkan aturan main dalam perekonomian yang kemudian dikenal dengan nama
antitrust law, yang merupakan undang -undang anti monopoli yang tertua didunia.
c.
FAKTOR POLITIK
Dilihat dari perkembangan yang ada
mengenai antitrust law di Amerika ini, penulis tidak menemukan adanya
konspirasi politik dalam pembuatannya. Hal ini disebabkan fitur unik yang
dimiliki oleh hukum-hukum Eropa, yang mana Amerika juga terkena “imbasnya”.
Sehingga dari pembentukan antitrust law
di Amerikapun tidakterpengaruh oleh faktor politik, melainkan murni dari adanya
penyalahgunaan kebebasan berusaha dan bersaing dalam kegiatan ekonomi oleh para
pelaku dunia usaha pada saat itu.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar