ASURANSI "No Claim Bonus"


ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Apa pengertian dari Asuransi?

Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".

Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.

Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian. Apa manfaat dari Asuransi?

Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.

Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Lalu, apabila selama jangka waktu asuransi ternyata tidak terjadi resiko? Apakah itu berarti uang yang telah dibayarkan tersebut HANGUS atau HILANG?
Pada dasarnya, jika selama masa kontrak asuransi tidak terjadi klaim maka premi yang sudah dibayarkan akan hilang atau tidak dapat dirasakan kembali, tetapi sekarang ada beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan no claim bonus. 

No Claim Bonus adalah bonus yang diberikan kepada konsumen atau nasabah asuransi yang tidak mengajukan klaim sama sekali dalam jangka waktu tertentu. Klaim ini bisa berupa klaim kecelakaan diri, klaim kerusakan mobil, ataupun klaim pencurian. 

Biasanya perusahaan asuransi yang menerapkan no claim bonus akan memberikan maksimum 25% premi nasabah (tertanggung) kembali kalau satu tahun periode polis sebelumnya tidak mengajukan klaim. Tapi, fitur no claim bonus ini tidak berlaku untuk semua produk. Dan perlu diingat, tidak semua perusahaan asuransi memberlakukan pengembalian premi ini pada produk asuransi mereka.

Salah satu contohnya program pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.

Sumber:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prospek UKM Industri Kreatif di Indonesia

PERTIMBANGAN MEMILIH BENTUK USAHA

Bisnis Noodle Burger (UKM Kreatif)